Indonesiafakta.com — Bencana banjir besar dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Pulau Sumatra, terutama di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat setempat. Ribuan rumah rusak, korban jiwa meningkat, serta ribuan warga kehilangan tempat tinggal akibat luapan air, longsoran tanah, dan kerusakan infrastruktur. Respons publik terhadap kejadian ini pun beragam, termasuk pertanyaan kuat dari berbagai elemen masyarakat tentang mengapa pemerintah pusat tidak menetapkan status bencana nasional atas kejadian tersebut. Beberapa kalangan menilai bahwa skala kerusakan dan dampaknya terhadap masyarakat layak dijadikan perhatian nasional dengan status bencana nasional, yang biasanya memobilisasi bantuan dan sumber daya yang lebih besar. Namun, Presiden Prabowo Subianto berkali‑kali menegaskan bahwa pemerintah memiliki alasan kuat untuk tidak menetapkan status tersebut hingga saat ini.
1. Pertimbangan Utama Skala Dampak vs. Kapasitas Negara
Alasan pokok yang disampaikan Presiden Prabowo adalah bahwa kejadian bencana di daerah terdampak meskipun serius terbatas pada tiga provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa selama negara masih memiliki kapasitas untuk menangani situasi di ketiga provinsi tersebut, tidak perlu menetapkan status bencana nasional. Dalam pandangan pemerintah, konsep bencana nasional bukan sekadar label — tetapi sebuah keputusan strategis yang mencerminkan apakah sebuah bencana telah melampaui kemampuan pemerintah daerah dan pusat untuk menanganinya dengan sumber daya yang tersedia. Jika pemerintah menilai masih mampu mengendalikan dan merespons dengan sumber daya nasional tanpa harus mengubah status tersebut, maka menurut.
Prabowo, menambahkan status bencana nasional menjadi pilihan terakhir. Prabowo menegaskan Masih ada yang mempersoalkan kenapa tidak bencana nasional? Masalahnya adalah kita punya 38 provinsi, masalah ini berdampak di tiga provinsi, masih ada 35 provinsi lain. Jadi, kalau sementara tiga provinsi ini kita sebagai bangsa sebagai negara kita mampu menghadapi ya kita tidak perlu menyatakan bencana nasional.
2. Negara Masih Mampu Menangani Secara Langsung
Pernyataan Presiden menunjukkan bahwa pemerintah menilai dampak bencana masih berada dalam ruang kendali negara. Itu berarti fasilitas dan kemampuan, baik dari sisi sumber daya manusia, logistik, maupun alokasi anggaran pemerintah pusat, dinilai cukup memadai untuk menangani ketiga provinsi terdampak tanpa perlu eskalasi status. Prabowo juga menekankan bahwa penanganan yang dilakukan oleh pemerintah tidak setengah‑setengah; justru sebaliknya pemerintah menyatakan keseriusannya dengan melibatkan karakteristik penuh sumber daya pemerintahan. Banyak anggota kabinet bahkan ditempatkan langsung ke lokasi bencana untuk mengawasi proses penanganan, distribusi bantuan, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Ini termasuk pengerahan menteri‑menteri yang secara langsung terjun ke Aceh dan wilayah lain.
3. Penekanan pada Bantuan dan Komitmen Anggaran
Meskipun tidak menaikkan status bencana nasional, pemerintah tetap menjamin bantuan dan dukungan anggaran yang besar untuk pemulihan pasca bencana di daerah terdampak. Prabowo menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) cukup besar untuk memastikan proses pemulihan dapat dilaksanakan secara efektif. Komitmen ini menjawab kekhawatiran beberapa pihak yang berpandangan bahwa tanpa status bencana nasional, akses dana dan sumber daya akan terbatas. Pemerintah justru menegaskan bahwa bantuan tetap maksimal hanya mekanisme administrasinya menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku tanpa harus menaikkan status.
4. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Penanganan di Lapangan
Alasan lain yang sering disebut dalam konteks ini adalah bahwa pemerintah pusat dan daerah telah melakukan koordinasi intensif untuk penanganan secara langsung. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah setempat telah menerapkan status darurat bencana daerah dan menjalankan respons cepat untuk kebutuhan mendesak warga, termasuk evakuasi, penyediaan bantuan makanan, dan rehabilitasi awal. Pernyataan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, juga menguatkan hal ini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menilai situasi di lapangan masih terkendali dan efektif dikelola melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah setempat dengan melibatkan kabupaten, kota, hingga provinsi yang terdampak secara langsung tanpa eskalasi status nasional.
5. Kritik, Tekanan Publik, dan Respons Pemerintah
Meski pemerintah memberikan penjelasan resmi, keputusan tidak menetapkan status bencana nasional telah menuai kritik dari beberapa kalangan. Beberapa pihak menganggap bahwa skala dampak bencana menunjukkan kebutuhan untuk mobilisasi sumber daya lebih besar, termasuk dari luar negeri atau lembaga internasional. Pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan opini masyarakat menunjukkan adanya keprihatinan atas alokasi yang mungkin kurang optimal jika status bencana nasional tidak ditetapkan. Namun pemerintah menanggapi kritik ini dengan menegaskan tidak menolak bantuan terutama dari pihak swasta maupun komponen masyarakat selama masuk melalui mekanisme resmi dan terkoordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga penyalurannya tepat sasaran. Ini menunjukan pendekatan pemerintah terbuka terhadap partisipasi masyarakat luas dalam penanganan bencana.
6. Implikasi Kebijakan dan Fokus Nasional
Menetapkan bencana nasional bukan keputusan yang diambil ringan oleh pemerintah. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk skala dampak, kesiapan sumber daya nasional, koordinasi lintas wilayah, dampak terhadap prioritas nasional lain, serta implikasi administratif dan finansial dari keputusan tersebut. Dalam kasus Sumatra dan Aceh, pemerintah menilai situasi masih berada pada tahap di mana respons terkoordinasi antara pusat dan daerah sudah memadai. Lebih jauh lagi, pemerintah harus menyeimbangkan kebutuhan nasional secara keseluruhan. Menetapkan status bencana nasional biasanya berarti dukungan sumber daya yang lebih besar dari pusat tetapi juga berdampak pada alokasi anggaran nasional dan fokus strategis pemerintah secara keseluruhan. Dalam hal ini, keputusan Prabowo dan kabinet mencerminkan pendekatan di mana kemampuan negara masih dianggap cukup kuat tanpa perlu peningkatan status administratif.