Indonesiafakta.com — Kebijakan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah kembali menuai sorotan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali secara serius karena berpotensi merugikan hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan yang bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.
PBI Jaminan Kesehatan pada dasarnya merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu. Melalui skema ini, masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran. Oleh karena itu, ketika pemerintah daerah melakukan penonaktifan kepesertaan PBI, dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Bagi sebagian masyarakat, kebijakan tersebut bisa berarti hilangnya akses terhadap layanan kesehatan yang vital.
Ombudsman Kalsel menilai bahwa penonaktifan PBI oleh pemerintah daerah sering kali dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa mekanisme pengaduan yang jelas. Akibatnya, banyak warga baru mengetahui status kepesertaan mereka dinonaktifkan ketika hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pasien, terutama bagi mereka yang membutuhkan penanganan medis segera.
Selain persoalan prosedur, Ombudsman juga menyoroti aspek keadilan dan akurasi data. Penonaktifan PBI kerap didasarkan pada pembaruan data kependudukan atau data kesejahteraan sosial yang belum sepenuhnya akurat. Dalam praktiknya, masih ditemukan masyarakat yang secara ekonomi tergolong tidak mampu, namun dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PBI. Kesalahan pendataan semacam ini menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi dan minimnya verifikasi lapangan yang menyeluruh.
Dari perspektif pelayanan publik, kebijakan penonaktifan PBI berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi apabila dilakukan tanpa dasar yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ombudsman Kalsel menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan publik tidak melanggar hak warga negara, termasuk hak atas pelayanan kesehatan yang layak.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa jaminan kesehatan bukan sekadar program bantuan, melainkan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Konstitusi menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Dengan demikian, kebijakan penonaktifan PBI harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak warga, bukan semata-mata pertimbangan efisiensi anggaran.
Di sisi lain, Ombudsman Kalsel memahami bahwa pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal dan tantangan dalam pengelolaan anggaran kesehatan. Namun, keterbatasan tersebut tidak seharusnya diselesaikan dengan cara yang mengorbankan kelompok masyarakat paling rentan. Peninjauan kembali kebijakan penonaktifan PBI dinilai penting agar pemerintah daerah dapat mencari solusi yang lebih adil, misalnya melalui perbaikan data, penyesuaian skema pembiayaan, atau koordinasi yang lebih erat dengan pemerintah pusat.
Ombudsman mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penonaktifan PBI, termasuk dampaknya di lapangan. Evaluasi tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, seperti dinas kesehatan, dinas sosial, BPJS Kesehatan, serta perwakilan masyarakat. Dengan pelibatan banyak pihak, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Selain itu, Ombudsman Kalsel menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Warga yang merasa dirugikan akibat penonaktifan PBI harus memiliki saluran yang jelas untuk menyampaikan keberatan dan mendapatkan solusi. Tanpa mekanisme tersebut, masyarakat berada pada posisi lemah dan berisiko kehilangan haknya tanpa pembelaan.
Peninjauan kembali kebijakan penonaktifan PBI juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Kebijakan yang dirasakan tidak adil dan tidak transparan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, langkah korektif yang berpihak pada kepentingan warga akan memperkuat legitimasi pemerintah dan menunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik yang berkeadilan.
Pada akhirnya, Ombudsman Kalsel berharap agar pemerintah daerah tidak melihat persoalan PBI semata-mata sebagai beban anggaran, melainkan sebagai investasi sosial jangka panjang. Masyarakat yang sehat memiliki peluang lebih besar untuk produktif dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Dengan demikian, menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu bukan hanya kewajiban moral dan konstitusional, tetapi juga strategi pembangunan yang rasional.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Ombudsman Kalsel menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan Pemda memang perlu ditinjau kembali. Peninjauan ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang lebih manusiawi, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya mereka yang paling membutuhkan perlindungan dari negara.
